Ketua fasilitator Forum Relawan Jokowi (ForJokowi) dalam Pemilihan Presiden 2014 itu diduga melanggar pasal 359 KUHP dengan tindak kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua panitia penyelenggara acara “sembako maut” dari Forum Untukmu Indonesia Dave Revano Santosa dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5) oleh pengacara Komariah (ibu putra korban tewas di acara bagi sembako di Monas), Muhammad Fayyadh.
Dave dilaporkan dengan Pasal 359 karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan dua anak tewas dalam acara pembagian sembako. Dalam Pasal 359 KUHP disebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
“Kita fokus di Pasal 359-nya. Selain mengakibatkan orang meninggal, izin acara kebudayaan yang diberikan Pemprov juga disalahgunakan,” ujar Fayyadh.
Bahkan, sejak awal panitia acara menyampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Tinia Budianti bahwa tidak benar Pemprov mendukung acara Untukmu Indonesia. Pemprov DKI mendukung acara kebudayaan, bukan acara pembagian sembako.
“Kami juga melaporkan penggunaan logo Pemprov DKI dan penyalahgunaan izin. Izin yang diberikan Kepala UP Monas adalah untuk kebudayaan, ternyata dipakai untuk acara bagi-bagi sembako,” katanya.
Fayyadh menuturkan, pembelaan dan tudingan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan menyalahkan pihak lain sangat tidak logis. Terlebih, tidak ada penyekatan dan penjagaan teratur untuk warga yang antri mendapatkan sembako.
“Sekarang logikanya ada pembagian sembako gratis, tidak mungkin pesertanya hanya orang tua. Pasti campur baur. Apalagi tidak ada penyekatan. Pintu masuk dan keluar di jalur yang sama,” sesalnya atas pengelolaan acara yang semrawut sehingga mengakibatkan korban jiwa.
Sampai saat ini, ungkap dia, tidak ada satupun pihak panitia mendatangi rumah korban ataupun mengkonfirmasi kepada kuasa hukum. Diketahui, belakangan sejumlah orang dari Relawan Merah Putih mendatangi rumah korban guna memberikan dana sebesar Rp 5 juta rupiah, agar pihak keluarga tidak menceritakan kronologi kepada siapapun termasuk media.
“Dia cuman bilang, bu saya sebagai Relawan Merah Putih ikut berbela sungkawa. Nanti saya perdalam lagi (terkait uang tutup mulut), informasi yang sampai ke saya baru sebatas itu,” jelasnya.
Dalam laporannya, Fayyadh menyebutkan bahwa kejadian tersebut berada di dalam Monas karena desak-desakan, bukan di luar monas atau pedestrian Jalan Medan Merdeka Utara. Ia akan mengejar dan meminta pertanggung jawaban pihak-pihak yang menyatakan bahwa kejadian tersebut di luar Monas.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada beliau-beliau (Kapolres Jakarta Pusat dan Humas Polda Metro Jaya) atas ucapannya. Ada upaya kami untuk meminta pertanggung jawaban. Teknisnya seperti apa (melaporkan yang bersangkutan), itu nanti menunggu hasil keterangan,” tandasnya.
Anggota Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Fauziah menuturkan pihaknya siap melakukan pendampingan dan mengadvokasi keluarga korban untuk lapor ke Bareskrim Mabes Polri dan Pemprov DKI.
“Kami menerima laporan dari masyarakat atas meninggalnya anak usia 10 dan 12 tahun. Ibu korban berharap LPAI dapat memastikan keadilan hukum untuk masyarakat kecil,” ujar dia.
Diketahui, saat itu Komariah bersama Rizki Saputra terseret dan terinjak-injak ratusan orang yang mengakibatkan dirinya lemas bahkan putra yang berusia 10 tahun ini mengalami kejang-kejang usai di evakuasi di bawah pohon oleh beberapa orang. Namun, pihak panitia tidak menggubris permintaan tolong dari orang tua korban.
Adi Prawira