“Jumlah produk yang kami sertifikasi di usia ke enam CEROL sebanyak 527.571 produk. Saat ini, CEROL juga telah diaplikasikan oleh perusahaan di 47 negara yang mengajukan sertifikasi halal MUI,” ujar Jati.
Wartapilihan.com, Bogor – Sistem layanan sertifikasi halal secara online (CEROL-SS23000), kini genap memasuki tahun ke enam. Sistem yang dirancang khusus untuk membuat layanan sertiflkasi halal LPPOM MUI berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel itu, pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Mei 2012.
Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati mengatakan, pada tahun pertama CEROL-SSZ3000 diperkenalkan, progresnya memang belum terlalu kelihatan. “Perlu bimbingan dan arahan untuk meyakinkan perusahaan agar mengikuti layanan ini,” ujar Jati di Gedung Global Halal, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/6).
Setelah dilakukan berbagai pelatihan tentang CEROL-SSZ3000, banyak perusahaan yang kini bisa mengimplementasikan sistem tersebut, meski masih ada beberapa perusahaan, terutama UMKM, yang masih perlu bimbingan dan arahan.
“Di awal-awal kami di uji oleh klien dari luar negeri. Sehingga, kita terjaga 24 jam untuk memastikan apakah sistem ini dapat digunakan oleh mereka. Dengan ikhtiar dan kerja keras, 46.217 perusahaan menggunakan sistem CEROL-SS23000,” tuturnya.
Manfaat lain dari CEROL-SS23000 adalah efisiensi waktu dan ramah lingkungan (go green). Ke depan, CEROL akan menjadi database nasional. Tentu, hal ini menjadi kekayaan digital LPPOM-MUI dan mempermudah masyarakat dalam mengakses proses sertifikasi halal.
“Kami mampu menyelesaikan sertifikasi 41 hari kerja dari ketentuan 79 hari kerja. Di tahun depan, kami akan mencoba sertifikasi lembaga ini,” cetusnya.
CEROL-SS23000 juga terus dikembangkan hingga kantor-kantor layanan LPPOM MUI di tingkat Provinsi. Hingga kini setidaknya sudah ada enam kantor yang telah mengimplentasikan aplikasi ini.
“Jumlah produk yang kami sertifikasi di usia ke enam CEROL sebanyak 527.571 produk. Saat ini, CEROL juga telah diaplikasikan oleh perusahaan di 47 negara yang mengajukan sertifikasi halal MUI,” ungkap dia.
“Dalam Undang-Undang ada tiga aspek kerjasama LPPOM dengan MUI. Yaitu akreditasi LPH, sertifikasi halal dan fatwa produk,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi