Dr. Taufan Maulamin, SE.Akn, MM
Sekjen APPERTI
Kebebasan agama menjadi salah satu butir deklarasi HAM serta kewajiban negara dalam pemenuhan HAM bagi warga negara. Indonesia telah meratifikasi Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Wartapilihan.com, Jakarta –Agama menjadi hak dasar bagi warga negara yang melekat dan tidak bisa dihilangkan (inalienable right). HAM menjadi hak hukum yang wajib bagi negara untuk diberikan kepada warga secara mandiri.
Busana dengan ciri keagamaan merupakan hak asasi para penganut agama. Dia menjadi pemenuhan HAM yang wajib dilindungi oleh negara yang telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Selain itu, Indonesia menjamin kebebasan beragama sesuai dengan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Sebagai mayoritas di Indonesia, umat Islam memiliki peran yang begitu besar dalam kehidupan sosial dan politik. Di bidang pendidikan, tidak sedikit pelajar muslim yang menorehkan prestasi dan mengharumkan nama negara di kancah internasional. Pondok pesantren telah mencetak kader-kader terbaik untuk dijadikan pemimpin di negara ini. Di antara mereka, memiliki tafsir keagamaan yang beragam yang kemudian mewujud pada diversifikasi busana keagamaan. Ini tentunya menjadi kekayaan budaya dan keagamaan yang harus mendapat apresiasi negara atas nama perlindungan HAM.