“Definisi tentang arti terorisme harus tetap dimasukkan sebelum pengesahan revisi UU Anti Terorisme,” ujar Syafii
Wartapilihan.com, Jakarta – Pembahasan RUU Terorisme antara DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu. Setelah pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme disetujui Presiden dengan pembentukan Koopsusgab, pemerintah belum memberikan redaksi tepat tentang definisi terorisme kepada DPR.
Ketua Pansus RUU Anti Terorisme Muhammad Syafii menegaskan definisi tentang arti terorisme harus tetap dimasukkan sebelum pengesahan revisi UU Anti Terorisme. Jika nantinya paparan pemerintah sesuai dengan pandangan hukum DPR, maka Pansus hanya ketok palu.
“Hanya tinggal satu poin (definisi terorisme). Intinya mereka (pemerintah) sudah setuju, tapi ada beberapa revisi yang harus diselesaikan,” ujar pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (18/5).
Menurutnya, dalam pengertian hukum, aparat tidak memiliki kewenangan menetapkan seorang terduga teroris, jika definisi teroris saja belum disahkan dalam Undang-Undang.
“Yang saya tahu, mayoritas Undang-Undang harus membuat definisi. Sebab, definisi itu merupakan substansi. Dan dari substansi itu di derivasi. Pasal demi pasal tidak boleh keluar dari definisi itu sendiri,” kata dia.
Romo mengatakan, aksi teror yang terjadi di seluruh dunia sarat dengan tujuan politik. Seperti di Srilanka, Inggris, Boston, dan Syria.
“Kalau tanpa ada tujuan politik dan gangguan negara, apa bedanya dengan tindak kriminal biasa? Tindak kriminal biasa itu lengkap dalam satu kitab KUHP. Maka harus ada kekhasan teroris itu apa,” tandasnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, DPR dan pemerintah berjanji kepada rakyat akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Terorisme bersama-sama. Ia memastikan 1 hingga 2 pekan UU tersebut selesai pembahasan tingkat 2.
“Jika pemerintah satu suara, DPR juga satu suara, pekan depan selesai. Seluruh fraksi sudah menyetujui poin-poin krusial kemarin, sehingga tinggal dilaksanakan harmonisasi,” terang Bamsoet di Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Terkait dengan pengamanan narapidana teroris, kata Bamsoet, DPR mendesak Kementerian Hukum dan HAM dan pimpinan Polri melakukan evaluasi sistem penanganan narapidana teroris, sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM seperti peristiwa yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua.
“Saya juga meminta BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk meningkatkan upaya pencegahan dan antisipasi terhadap segala bentuk aksi terorisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan jika revisi UU Anti Terorisme tidak segera disahkan, maka pada Juni mendatang, dirinya akan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) terkait hal tersebut.
Hal ini sebagai respon atas maraknya berbagai aksi terorisme yang terjadi saat ini, terakhir adalah kasus penyerangan di Mapolda Riau, pada Rabu (16/5) pagi kemarin.
Ahmad Zuhdi