Pro kontra antara dua lembaga terus terjadi, antara DPR RI dan KPK. Bagaimana tanggapan BEM UI terkait hal ini?
Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Syaeful Mujab tolak hak angket DPR. Pasalnya, ia melihat DPR memiliki intensi yang tidak bisa dibenarkan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Hak Angket ini memiliki intensi untuk ‘mengacaukan’ proses hukum kasus korupsi e-KTP yang disinyalir melibatkan jamaah koruptor dari Senayan,” ungkap Mujab kepada Warta Pilihan, hari ini (7/7).
“Jika intensinya untuk mengoreksi KPK, mengapa Hak Angket ini baru diajukan setelah KPK membongkar kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan banyak nama anggota dewan yang terhormat?” Kata dia.
Ia menegaskan, KPK sebagai lembaga yang serius mengurusi masalah korupsi, justru terjadi ancaman oleh DPR, seperti pembekuan anggaran KPK. “Hal itu menjadi bukti nyata DPR tidak memiliki komitmen yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Barangkali kita lebih setuju, anggaran DPR yang justru perlu dipangkas terutama untuk kunjungan-kunjungan ‘dinas’ ke luar negeri yang tidak perlu,” Mujab menambahkan.
Koordinator Isu Penegakan Hukum BEM Seluruh Indonesia ini mengatakan, pengungkapan kasus korupsi e-KTP oleh KPK menjadi fenomena luar biasa berikut dengan kerugian negara yang diderita akibat korupsi berjamaah yang diduga melibatkan banyak nama besar. “Sudah berapa banyak warga negara yang dirugikan karena masalah pembuatan e-KTP yang ternyata dikorupsi ini? Sudah berapa tahun kamu harus menunggu untuk memiliki kartu identitas sah warga negara ini?” Tanya dia.
Ia berharap, segala bentuk intervensi terhadap pemberantasan korupsi dapat dilawan dengan berani oleh para warganya. “Korupsi secara nyata-nyata telah merugikan dan berdampak negatif pada masa depan negara ini. Di tengah negara mulai tak berdaya dalam menghadapi kondisi ini, inisiatif dan keberanian warga menjadi niscaya. Mari kawal terus pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. II
Eveline Ramadhini