Banding Tentara Israel Ditolak Pengadilan

by

Pengadilan militer Israel menolak pengajuan banding seorang tentara yang dipenjara selama 18 bulan karena membunuh seorang Palestina yang terluka.

Wartapilihan.com, Israel – Bulan Januari lalu, #dinyatakan bersalah karena penembakan terhadap Abdul Fatah al-Sharif (21 tahun) pada bulan Maret 2016, di Hebron, Tepi Barat yang diduduki.

Azaria mengatakan kepada seorang rekan bahwa Sharif, yang telah menusuk seorang tentara lain, “pantas untuk mati”.

Setelah persidangan, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman mengatakan bahwa tentara tersebut harus diampuni.

Letjen Gadi Eisenkot, kepala staf Pasukan Pertahanan Israel, mengatakan bahwa putusan tersebut “keras dan jelas”, namun dia akan mempertimbangkan pengampunan dengan hati-hati.

Azaria, seorang sersan dan militer, telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa menuntut hukuman yang lebih tinggi.

Pengadilan menolak permohonan bandingnya dan memutuskan hukuman 18 bulan. Pengadilan mengatakan bahwa kesaksian Azaria tentang kejadian tidak dapat diandalkan.

“Alasan aslinya” untuk membunuh Sharif adalah balas dendam. Azaria mengatakan bahwa dia bertindak karena takut Sharif mungkin telah mengenakan rompi peledak.

Para hakim juga kritis terhadap pria berusia 21 tahun yang, kata mereka, “mempertanyakan karakter hampir semua orang yang mempertanyakan karakternya, dan tidak pernah mengungkapkan penyesalan atau mempertanyakan tindakannya”.
Kasus tersebut telah memicu perdebatan di Israel mengenai kapan dan bagaimana tentara berhak menggunakan kekuatan terhadap penyerang.

Penembakan tersebut terjadi di tengah gelombang serangan warga Palestina yang telah membunuh 29 orang Israel selama lima bulan sebelumnya.

Setelah insiden tersebut, kepala militer dan perdana menteri diserang oleh sayap kanan masyarakat – termasuk anggota kabinet Netanyahu – karena mengkritik tindakan Azaria.

Pengacara Azaria sekarang memiliki pilihan untuk mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung.

Moedja Adzim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *