Bahaya Sodomi

by
Foto: bantenhits.com.

Akibat Sodomi dapat berdampak panjang ke depan, tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga psikis yang sangat membahayakan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Sodomi merupakan aktivitas seksual yang melibatkan masuknya penis ke dalam anus. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sodomi adalah pencabulan dengan sesama jenis kelamin atau dengan binatang; sanggama antarmanusia secara oral atau anal, biasanya antarpria.

Sodomi, terang dr. Kevin Adrian, jelas akan berdampak pada kondisi fisik korban, baik berupa luka ataupun tertular penyakit. Korban sodomi bisa mengalami berbagai kondisi dan penyakit, seperti Fisura anal (anus robek).

“Juga, kutil dubur, iritasi usus besar, nyeri perut dan nyeri panggul kronis, migrain, Kanker serviks, Penyakit menular seksual, seperti HIV, hepatitis B, dan gonore.

Bisa juga terkena hangguan otot anus, seperti encopresis (buang kotoran di celana), atau nyeri saat buang air besar,” kata Kevin, berdasarkan laman alodokter.com, Senin, (16/7/2018).

Sementara itu, menurut dr. Devika Y, secara medis hubungan intim dengan anal seks cenderung tidak disarankan. Pasalnya, ada beberapa resiko yang bisa timbul akibat anal seks.

“Pertama, meningkatkan resiko penyakit menular seksual. Anus merupakan tempat yang penuh dengan bakteri, jika dilakukan anal seks, bisa terjadi perpindahan bakteri sehingga menimbulkan infeksi saluran kemih,”

Kedua, anus tidak memiliki pelumas sehingga rentan rusak. Sodomi juga meningkatkan resiko perdarahan setelah hubungan seks anal.

“Penetrasi pada anus beresiko melemahkan cincin otot anus: apabila cincin otot anus melemah, maka orang tersebut akan kesulitan mengontrol buang air besarnya,” tukasnya.

Adapun dampak secara psikis, Kevin menambahkan, korban sodomi dapat mengalami ketakutan yang berlebihan, kecemasan, mudah marah dan gugup.

“Korban sodomi dapat mengalami Post-traumatic stress disorder (PTSD), gangguan tidur dan gangguan makan. Merasa rendah diri dan depresi. Stress, penyalahgunakan alkohol dan narkoba, masalah dalam hubungan intim, dan percobaan bunuh diri,” terang Kevin.

Bila sodomi terjadi pada anak-anak, bisa saja ia ketinggalan pelajaran di sekolah. Namun, pelecehan terhadap anak jarang terdeteksi karena mereka sering kali takut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami.

“Dan jika yang menjadi korban sodomi adalah pria, ada tambahan efek samping jangka panjang. Contohnya merasa tertekan untuk membuktikan kejantanannya secara fisik dan seksual, kehilangan kepercayaan diri pada kejantanannya, bingung dengan identitas seksualnya, takut menjadi homoseksual, hingga homofobia,” tutur dia.

Kendati istilah sodomi belum dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, perbuatan sodomi dapat dikategorikan sebagai pencabulan. Sehingga dalam praktiknya, kasus sodomi dikenakan pasal-pasal tentang pencabulan.

“Pelaku pencabulan (termasuk sodomi) dapat dijerat Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta Pasal 290 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Jika sodomi dilakukan sesama jenis terhadap anak di bawah umur, dengan pelaku adalah orang dewasa, pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya lima tahun,” imbuh Kevin.

Sementara itu, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

“Korban pelecehan seksual seringkali membutuhkan konseling dan perhatian medis dari dokter dan psikiater atau psikolog dalam jangka waktu tertentu, untuk mengobati luka secara fisik maupun psikologis yang dideritanya,” pungkas dia.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *