Ustadz Alfian hanya beberapa jam menikmati udara bebas di Surabaya, setelah itu ia ditangkap lagi dan diterbangkan ke Jakarta.
Wartapilihan.com, Surabaya — Dalam persidangan ke-empat, 6 September 2017, Majelis Hakim menilai Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana yang harus dipenuhi menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP dan memutuskan menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Alfian dan pengacaranya serta dibebaskan dari tahanan.
Usai sidang, Alfian langsung mengurus administrasi untuk pembebasan bersama Tim Advokasi yang telah mendampingi dari awal sampai selesai persidangan. Namun ironisnya, ketika Alfian Tanjung keluar melangkah dari Rutan Medaeng Surabaya menghirup udara bebas, sejumlah Polisi telah menanti di depan Rutan Medaeng dan langsung menangkapnya. Permintaan penangkapan itu dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jatim dengan nomor surat: SP.Kap/248/IX/2017/Ditreskrimsus dan SP.Kap/150/IX/2017/Ditreskrimum.
Setelah Tim Advokasi melakukan investigasi dan konfirmasi ke sejumlah pihak, ternyata penangkapan Ust. Alfian karena kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 28 (2) jo. Pasal 45A (2) UUITE. Pelapor atas nama Tanda Perdamaian Nasution, SH pada tanggal 2 Februari 2017 dengan perkara Nomor: LP/567/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Alfian Tanjung sebenarnya sudah berstatus tersangka sejak tanggal 31 Mei 2017 untuk kasus tersebut. Setelah dalam putusan sela Ust. Alfian diputus bebas oleh Majelis Hakim, ternyata Polisi sangat bersemangat menangkap Alfian Tanjung untuk peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2017.
Alfian sebenarnya berkeinginan untuk menemui ibunya yang sudah berusia 80 tahun dan sedang sakit di Tangerang hari ini (7/9) setelah bebas. “Kami mempertanyakan sisi kemanusiaan polisi, mengapa seorang Ustadz yang sangat vokal menyuarakan bahaya laten kebangkitan PKI & komunisme itu tidak diberi kesempatan untuk bertemu ibunya?” tanya Abdullah Katiri, pengacara Alfian.
Alfian Tanjung Rabu (6/9) malam sekitar pukul 22.00 sudah diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta. Tim advokasi di Jakarta sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) untuk bersama-sama ke Polda Metro Jaya guna mengawal dan mendampingi Alfian yang akan diperiksa di Reskrimsus Polda Metro Jaya. Tim Advokasi dan puluhan awak media yang sudah menunggu Alfian di Reskrimsus Polda Metro Jaya kecewa. ternyata pada jam 01.05 Tim Advokasi mendapat informasi dari Iqbal anaknya Alfian, bahwa ia langsung dibawa ke Mako Brimob Depok, bukan ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Alfian kini ditahan polisi karena laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait dengan tulisan di twitternya: ‘PDIP 85% isinya kader PKI’. Adapun pasal yang diadukan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, yang merupakan delik aduan. I
Izzadina