Alfian Tanjung Disidangkan, PKI Diuntungkan

by
Alfian Tanjung/Dok. WP

Ada 112 orang Penasehat Hukum yang siap dampingi Ustadz Alfian.

Wartapilihan.com, Surabaya – Persidangan Alfian Tanjung yang dikenal sebagai pengamat PKI dan Komunisme di Indonesia hari ini akan digelar Sidang Dakwaan di Pegadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB (16/8).

Kasus Ustadz Alfian diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

“Kami melihat kasus Ustadz Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ustadz Alfian memprovokasi jamaah. Padahal isi ceramah Ustadz Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta. Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya yang bertema Menghadapi Invasi PKI dan PKC ” Ujar Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian sebelum persidangan.

“Hari ini kami akan tunjukkan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya bahwa PKI dan Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme masih berlaku,” tegas Alkatiri.

Sehari sebelum persidangan Tim Advokasi mengunjungi Alfian di Rutan Kelas I Surabaya. Ada sekitar 45 Advokat yang telah hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan Alfian.

“Ada 112 orang Penasehat Hukum Ustadz Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang Advokat. Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ustadz Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI dan Komunisme. Belum ada lagi warga sipil selain Ustadz Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI dan Komunisme. Bayangkan saja, jika Ustadz Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan”. ungkap Alkatiri dengan nada lantang. II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *