Selang dua tahun, kasus Ade Armando menuai hasil. Setelah diterbitkan SP3 oleh Kepolisian, Ade kembali ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wartapilihan.com, Jakarta –Permohonan Praperadilan SP3 Ade Armando dengan nomor Perkara : 84/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel telah memasuki Persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan.
Dalam gugatannya, pemohon melaporkan Ade Armando dengan dua pasal, yaitu Pasal 156a tentang ujaran kebencian terhadap agama dan Pasal 28 ayat 2 ITE ujaran kebencian terhadap agama menggunakan alat elektronik. Sedangkan termohon terdiri dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi karena menerbitkan SP3. Padahal, dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, SP3 tidak dapat diterbitkan apabila bukti dan fakta hukum sudah jelas.
“Permohonan pemohon deal! Putusan ini ditetapkan sejak 4 September 2017. Demikianlah putusan kami dan perlu di uji lagi oleh tim ahli apakah ada niat dari Ade Armando dalam melakukan postingnya,” papar Majelis Hakim Arif Bawono Langgeng dalam sidang putusan kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Sejak tahun 2015, kasus Ade Armando telah dilaporkan Johan Khan ke pihak Kepolisian. Namun pada Februari 2017 polisi menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Kendati demikian, berdasarkan fakta-fakta persidangan, sejak awal dia meyakini penerbitan SP3 tidak sah. Dengan fakta yuridis dan hati nurani hakim, hakim mengabulkan gugatan Johan Khan.
“Alhamdulillah tentunya kita bersyukur, keputusan hakim sesuai dengan keinginan kita dan keinginan umat. Tentu konsekuensinya polisi harus mencabut SP3 dan ade Armando sebagai tersangka. Tidak hanya di situ, kita berharap proses-prosesnya terus bergulir. Mulai dari penangkapan, pelimpahan dan lain sebagainya,” kata pemohon gugatan Johan Khan.
Dalam kesempatan sama, Direktur LBH Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) Juju Purwantoro menyatakan, akan terus mengawal dan memproses karena Ade Armando sudah berstatus tersangka kembali termasuk bukti-bukti yang diajukan kembali.
“Sebab Ade Armando tidak pernah berhenti memposting ujaran ujaran kebencian terhadap agama Islam. Jadi bukti-bukti lain dapat kita ajukan di dalam persidangan sebagai pemeriksaan pembuktian tersangka,” tutur Juju Purwantoro.
Terlebih, lanjut dia, pernyataan Ade Armando melalui media sosialnya dapat tergolong hate speech dan penistaan agama. Namun, dia mempertanyakan kapasitas para ahli. Sebab berdasarkan pengalamannya, para penyidik menghadirkan ahli yang sama.
“Kami meragukan kapasitas ahli itu. Buktinya pada saat perkara awal, mereka menyatakan ada indikasi pidana. Tetapi begitu dilanjutkan, setelah status tersangka bisa berubah pendapatnya. Ini yang kami tanyakan betul kapasitas mereka sebagai ahli,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, tim kuasa hukum Kamil Pasha menambahkan, pada saat sidang pembuktian dari termohon mereka mengatakan bahwa ini ada indikasi unsur penistaan agama. Namun ketika diperiksa yang kedua kali tidak ada unsur tersebut.
“Padahal kita amati status Ade Armando sangat banyak. Misalkan ada perkataan dia bahwa jangan percaya dengan hadits karena irasional. Kami optimis kalau penyidik ini adil dengan menunjukkan semua konteks, Insya Allah Ade Armando tersangka, diproses dan di sidang,” tandasnya.
“Ade Armando harus ditangkap. Kalau tidak, tidak ada jaminan lagi dia akan mengulangi perbuatan tersebut. Kami tekankan kepada penyidik untuk segera menangkap Ade Armando agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Johan Khan dan Kuasa Hukum mengucapkan terima kasih kepada para Saksi, Habib Novel Bamukmin dan Ust. Eka Jaya, kepada para Ahli, DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (ahli hukum MUI) dan Ust. Amin Jamaluddin (Ahli Agama), tim Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Street Lawyer, dan LBH Bang Japar. Serta dukungan Ulama, masyarakat dan Ormas Islam, antara lain dari Front Mahasiswa Islam (FMI) dan Ormas Bang Japar.
“Tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman media dan wartawan yang selalu mengawal, mengikuti perkembangan serta melaporkan berita kasus Ade Armando kepada masyarakat,” tutup Johan Khan.
Ahmad Zuhdi