Wartapilihan.com, Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta. ACTA menilai seharusnya Mendagri memberhentikan Ahok karena kini menyandang status terdakwa penodaan agama.
ACTA memakai dasar hukum gugatan Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Kepala Daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
“Gugatan ini dimaksudkan sebagai dukungan kami kepada pemerintah agar senantiasa menjalankan tugasnya dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wasekjen ACTA, Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H. di PTUN Jakarta, pada Senin (13/2).
Dalam konferensi persnya, Yustian Dewi memiliki dua argumentasi dalam pengajuan gugatan ini. Pertama, ia berpandangan meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja BTP adalah Terdakwa dugaan pelanggaran pasal 156a.
“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, yang juga didakwa dengan dua pasal. Ancamannya ‘lebih dari’ dan ‘kurang dari’ lima tahun. Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,” ungkap Dewi kepada Warta Pilihan.
Dalam kasus tersebut, kata Dewi, Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wazir. Bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka.
Argumentasi kedua, dalam pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 harus dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
“Kita dapat mudah jika mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (Memorie van Teoechliting/MvT) yang mengarah pada seorang Kepala Daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan dan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, maka harus diberhentikan sementara,” pungkas Yustian Dewi.
Reporter: Ahmad Zuhdi