Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) adukan sejumlah media terkait dugaan pemberitaan Asma Media ke Dewan Pers.
Wartapilihan.com, Jakarta –ACTA sebagai kuasa hukum Asma Dewi melaporkan beberapa media ke Dewan Pers terkait pemberitaan kasus Asma Dewi. Sebagaimana di ketahui, Asma Dewi dijerat dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Namun beberapa media membuat pemberitaan seolah-olah Asma Dewi terlibat dalam jaringan Saracen atau mentransfer sejumlah dana ke Saracen.
“Media yang kami laporkan adalah portal berita Kompas.com terkait berita tanggal 11 September 2017 dengan judul Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen? dan portal berita tribunews.com terkait berita 11 September 2017 dengan judul Menguak Siapa Asma Dewi, yang Diketahui Transfer Rp 75 Juta ke Saracen,” ujar jubir srikandi ACTA Sari Nurmala di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (29/11).
Sari menjelaskan, judul kedua media tersebut bersifat menghakimi Asma Dewi. Padahal pada saat pemberitaan belum ada proses peradilan terhadap Asma Dewi. Faktanya, dalam BAP maupun surat dakwaan sama sekali tidak ada disebutkan Aswa Dewi terkait dengan Saracen ataupun mentransfer sejumlah uang ke Saracen.
“Kalau di BAP dan surat dakwaan saja tidak ada tuduhan tersebut, jelaslah bahwa Asma Dewi tidak terkait sama sekali dengan Saracen dan tidak pernah mentransfer sejumlah dana ke Saracen,” ungkapnya.
Pihaknya meminta Dewan Pers mengusut dua berita tersebut karena di duga mengandung pelanggaran serius Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
“Jika proses di Dewan Pers tidak memuaskan dalam arti tidak bisa memulihkan nama baik klien kami, maka kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan serta langkah-langkah hukum lainnya,” tegasnya.
Dia menghimbau kepada rekan-rekan media massa untuk berhati hati dalam pemberitaan, harus bisa membedakan apa yang merupakan fakta hukum dan apa yang masih merupakan tuduhan sepihak.
“Media mainstream jangan malah ikut menyebarkan berita hoax, karena hal tersebut akan mencederai demokrasi dan merusak nama baik orang yang diberitakan,” saran dia.
Satya Wira